Persyaratan Pencetakan KTP-el
ekagustin 18 Mei 2021 11:25:01 WIB
Persyaratan Pencetakan KTP-el sebagai berikut:
Persyaratan pencetakan KTP-el bagi pemula:
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran
Persyaratan pencetakan KTP-el lama yang rusak:
- Melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul
Persyaratan pencetakan KTP-el lama yang hilang:
- Melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
(just)
Komentar atas Persyaratan Pencetakan KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APEL PAGI DAN KOORDIINASI PEMERINTAH KALURAHAN MURTIGADING
- KEGIATAN PEMILAHAN SAMPAH DI PADUKUHAN
- SYAWALAN KELUARGA BESAR BKM MURTIGADING
- PROSES PEMBANGUNAN BANTUAN RTLH 2024 APBKAL 2024
- SENAM BERSAMA DI MAPOLSEK SANDEN
- Penyerahan Kutipan Akta Kematian Warga Kurahan II
- Layanan ambulance untuk mengantarkan logistik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License