Persyaratan Pencetakan KTP-el

ekagustin 18 Mei 2021 11:25:01 WIB

Persyaratan Pencetakan KTP-el sebagai berikut:

Persyaratan pencetakan KTP-el bagi pemula:

  • 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran

Persyaratan pencetakan KTP-el lama yang rusak:

  • Melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul

Persyaratan pencetakan KTP-el lama yang hilang:

  • Melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

(just)

Komentar atas Persyaratan Pencetakan KTP-el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License