Standar Operasional Pelayanan Administrasi Kalurahan Murtigading

ekagustin 18 Mei 2021 11:18:22 WIB

Standar Operasional Pelayanan Administrasi Kalurahan Murtigading: 

Warga/ Masyarakat yang memerlukan layanan administrasi datang ke ruang Pelayanan Terpadu Kalurahan Murtigading dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan. Setelah itu staf pelayanan akan menerima berkas tersebut dan akan dicek terlebih dahulu. Kemudian akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya yaitu pembuatan berkas baru kemudian penandatanganan berkas oleh pejabat Kalurahan. Setelah ditanda tangani Lurah/ Carik/ Kasi/ Kaur, berkas siap diambil. Warga/ Masyarakat bisa membawa berkas tersebut ke instansi tujuan selanjutnya. (just)

Komentar atas Standar Operasional Pelayanan Administrasi Kalurahan Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License