Badan Permusyawaratan Kalurahan

Hdyt 10 Mei 2021 13:08:03 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN 

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


KEANGGOTAAN

  1. Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota Bamuskal ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 ( sembilan orang )
  3. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

Persyaratan calon anggota Bamuskal adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau
sederajat;
e. bukan sebagai Pamong Kalurahan;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
g. wakil penduduk Kalurahan yang dipilih secara demokratis;
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
i. penduduk Kalurahan yang bersangkutan; dan
j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.


FUNGSI BAMUSKAL : 
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
d. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan
bersama Lurah.


TUGAS BAMUSKAL : 
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati
Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

 

Bamuskal berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
  4. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikandanpelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
  5. memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY,

dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota Bamuskal yang berprestasi.

 

Anggota Bamuskal berhak:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Kalurahan;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Kalurahan.

 

Anggota Bamuskal wajib :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Kalurahan;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  7. melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

LAPORAN KINERJA BAMUSKAL

 

  1. Laporan kinerja Bamuskal merupakan laporan atas pelaksanaan tugas Bamuskal dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Laporan kinerja dibuat dengan sistematika:
  3. dasar hukum;
  4. pelaksanaan tugas; dan
  5. penutup.
  6. Laporan kinerja Bamuskal dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Panewu serta disampaikan kepada Lurah dan forum Musyawarah Kalurahan secara tertulis dan lisan.
  7. Laporan kinerja Bamuskal disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran :


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License