Pembinaan PPID Kalurahan

ekagustin 29 April 2021 13:22:11 WIB

Murtigading (29/04/21). Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan dan surat dari Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 16 April 2021, perihal: Permohonan Rekomendasi Desa Terbaik dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul bermaksud merekomendasikan Kalurahan Murtigading untuk mengikuti kegiatan Apresiasi Desa dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada tahun ini.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada hari ini, Kamis (29/04) Dinas Kominfo Bantul melakukan penjajakan ke Kalurahan Murtigading. Bertempat di ruang rapat Kalurahan Murtigading, pada pukul 09.00 WIb Diskominfo Bantul melakukan pembinaan PPID. (just)

Komentar atas Pembinaan PPID Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License