Pendataan keluarga Pedukuhan Pucanganom 3

Hdyt 14 April 2021 13:34:00 WIB

Murtigading,14/04/2021. Pendataan Keluarga dilakukan serentak Lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah adapun BKKBN melalui kader pendata keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dan peraturan Pemerintah no 87 tentang perkembangan kependudukan, Pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga. kader pendata Pedukuhan Pucanganom 3 ( Nanik ) telah melaksanakan dan tugas mendata ke warga masyarakat Pucangamon 3.( dyt )

Komentar atas Pendataan keluarga Pedukuhan Pucanganom 3

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License