Penyerahan Hasil Ujian Seleksi Calon Dukuh Kurahan 2 dan Calon Dukuh Pucanganom 2
06 Desember 2016 11:21:32 WIB
Murtigading_ Ujian seleksi Calon Dukuh Kurahan 2 dan Pucanganom 2 terdiri dari 4 materi (5/11). Materi Seleksi terdiri dari Psikologi, Tertulis, Pengetahuan Umum, Wawancara, dan Praktek Komputer/TI yang semuanya diujikan oleh pihak UAD. Demi transparansi pelaksanaan ujian, setiap materi ujian selesai langsung diumumkan hasilnya, jelas Ketua Panitia (Tyasna Tamtama, SPd). Berdasarkan keputusan panitia 9, bobot penilaian ujian adalah Tertulis 35%, Psikologi 30%, Wawancara 20%, dan Praktek 15%.
Panitia Pemilihan Pamong Desa Murtigading mengumumkan Hasil Ujian Seleksi Calon Dukuh Kurahan 2 dan Calon Dukuh Pucanganom 2. Calon Dukuh Kurahan II diikuti 4 orang calon yaitu Haryanto (nilai ujian 274,08), Sigit Rohmadi (nilai ujian 271,74), Sigit Parwoto, SPd (nilai ujian 261,38), dan Arlin Meila SPd (nilai ujian 301,28). Sedangkan Seleksi Calon Dukuh Pucanganom II diikuti 3 orang yaitu Siti Zubaidah (Nilai ujian248,51), Bahron Juniyanto, SPd (nilai ujian 279,06), dan Dian Dwi Putranto (Nilai ujian 279,76).
Penentuan lolos ujian yang mendapatkan ranking 1 dan 2 teratas diserahkan ke Lurah Desa Murtigading untuk direkomendasikan ke Camat Sanden. Penyerahan Hasil Ujian Seleksi Calon Dukuh Kurahan 2 dan Calon Dukuh Pucanganom 2. Dari LPM Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Drs. H. JABROHIM, MM selaku TIM Penguji kepada TYASNA TAMTAMA, S. Pd. Selaku Ketua Panitia Pengisian Pamong Desa Murtigading. Dan Pengumuman Rangking Hasil Ujian Seleksi Calon Dukuh, selanjutnya dilaporkan kepada Lurah Desa.
Hasil ujian seleksi Calon Pamong Desa Murtigading dimohonkan konsultasi kepada Camat Sanden untuk mendapatkan rekomendasi tertulis Calon Pamong Desa yang diangkat menjadi Pamong Desa Murtigading. Camat harus memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan konsultasi pengangkatan Calon Pamong Desa. Berdasarkan rekomendasi Camat, Lurah Desa mengumumkan hasil ujian seleksi Calon Pamong Desa pada papan pengumuman kantor desa. Camat dapat menolak hasil ujian seleksi yang dimohonkan konsultasi pengangkatan Calon Pamong Desa. Dalam hal Camat menolak hasil ujian seleksi Calon Pamong Desa, maka Lurah Desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali paling lambat 1 (satu) tahun. Calon Pamong Desa yang mendapatkan rekomendasi pengangkatan Pamong Desa dari Camat diangkat menjadi Pamong Desa.Pengangkatan Pamong Desa ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.
Komentar atas Penyerahan Hasil Ujian Seleksi Calon Dukuh Kurahan 2 dan Calon Dukuh Pucanganom 2
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













