Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020
ekagustin 13 Oktober 2020 09:07:19 WIB
Murtigading_news. Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2020 dibuka mulai 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2020. Adapun untuk Desa Murtigading, diperlukan 147 KPPS yang akan tersebar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi google form di https://forms.gle/jAv649SJmAt78KA8 atau bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat Desa Murtigading. (just)
Untuk persyaratan mendaftar KPPS sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran
- melampirkan salina FC KTP-el
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Mengisi Surat Pernyataan bermaterai
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Mengisi pernyataan ijasah asli bermaterai jika ijasah yang dilampirkan tidak terlegalisir.
Komentar atas Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PROSES PEMBANGUNAN BANTUAN RTLH 2024 APBKAL 2024
- SENAM BERSAMA DI MAPOLSEK SANDEN
- Penyerahan Kutipan Akta Kematian Warga Kurahan II
- Layanan ambulance untuk mengantarkan logistik
- Layanan ambulance Kalurahan Murtigading untuk warga
- Kegiatan KSB Pemerintah Kalurahan Murtigading bulan April 2024
- Giat FPRB Kalurahan Murtigading PAM Lebaran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License