Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020

ekagustin 13 Oktober 2020 09:07:19 WIB

Murtigading_news. Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2020 dibuka mulai 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2020. Adapun untuk Desa Murtigading, diperlukan 147 KPPS yang akan tersebar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi google form di https://forms.gle/jAv649SJmAt78KA8 atau bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat Desa Murtigading. (just)

Untuk persyaratan mendaftar KPPS sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. melampirkan salina FC KTP-el
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  4. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai
  5. Mengisi Daftar Riwayat Hidup
  6. Mengisi pernyataan ijasah asli bermaterai jika ijasah yang dilampirkan tidak terlegalisir. 

Komentar atas Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License