Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020
ekagustin 13 Oktober 2020 09:07:19 WIB
Murtigading_news. Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2020 dibuka mulai 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2020. Adapun untuk Desa Murtigading, diperlukan 147 KPPS yang akan tersebar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi google form di https://forms.gle/jAv649SJmAt78KA8 atau bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat Desa Murtigading. (just)
Untuk persyaratan mendaftar KPPS sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran
- melampirkan salina FC KTP-el
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Mengisi Surat Pernyataan bermaterai
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Mengisi pernyataan ijasah asli bermaterai jika ijasah yang dilampirkan tidak terlegalisir.
Komentar atas Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun di Padukuhan Pucanganom III
- Warga DK 16 Bongoskenti Gelar Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun
- Laporan BUMKal Murtigading Lestari Tahun 2025
- Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kalurahan Murtigading
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














