Pemerintah Desa Murtigading menerapkan Pelayanan Minim Tatap Muka

26 Maret 2020 09:59:54 WIB

Murtigading (26/03). Pemerintah Desa Murtigading menerapkan pelayanan minim tatap muka yang dimulai pada hari ini, Kamis (26/03). Pelayanan minim tatap muka ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan antrian di ruang pelayanan Desa Murtigading. Dalam rangka ikut meminimalisir penularan Covid-19, Pemerintah Desa Murtigading memberikan layanan online untuk warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi d desa. Caranya warga Desa Murtigading cukup mengirimkan pengajuan berkas melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor0274-6464341 dengan format ketik NIK, Nama terang sesuai KTP-el, Keperluan surat, beserta foto KTP. Contoh pengajuan sebagai berikut:

NIK : 340202XXXXXXX

Nama: Fulandari

Keperluan Surat: Pengantar SKCK untuk melamar kerja

Pelayanan minim tatap muka ini berlaku mulai 26 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Pelayanan online dilayani mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pengambilan berkas yang sudah jadi dan verifikasi data dilayani pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. (just)

Komentar atas Pemerintah Desa Murtigading menerapkan Pelayanan Minim Tatap Muka

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License