Pelaksanaan pungutan PBB di Trisigan II
18 Maret 2020 11:01:55 WIB
Murtigading (18/03). Pelaksanaan pungutan PBB di Trisigan II dilaksanakan pada hari Selasa (17/03). Bertempat di rumah Dukuh Trisigan II (Bapak Samiyana), pelayanan jemput bola penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ini dilayani mulai pukul 09.30 wib sampai dengan pukul 12.00 wib. Dengan adanya program jemput bola pemabayaran pajak PBB ini diharapkan dapat meningkatkan prosentase pembayaran pajak di masyarakat dan agar masyarakat terbantu dengan dekatnya jarak pembayaran yaitu tinggal datang ke rumah dukuh setempat. (just)
Sumber gambar: Bapak Samiyana (Dukuh Trisigan II
Komentar atas Pelaksanaan pungutan PBB di Trisigan II
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun di Padukuhan Pucanganom III
- Warga DK 16 Bongoskenti Gelar Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun
- Laporan BUMKal Murtigading Lestari Tahun 2025
- Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kalurahan Murtigading
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













