Penyuluhan Hukum di kantor Desa Murtigading

17 Februari 2020 12:12:03 WIB

Murtigading, Selasa tanggal 11 Februari 2020 jam 09.00 wib di Aula pertemuan kantor Desa Murtigading dari Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan Hukum program Binmatkum Kejaksaan Negeri Bantul. Yang diundang pamong desa  masyarakat dan anggota BPD. Disampaikan oleh Narasumber bahwa salah satu upaya untuk masyarakat yang sadar hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum.dengen penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum akan terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum namun juga taat akan normal - norma lainnya seperti norma etika, norma susila terutama norma agama.( dyt )

Komentar atas Penyuluhan Hukum di kantor Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License