Tehnis Pelaksanaan Kampanye dan Pemungutan Suara

18 Oktober 2016 14:30:59 WIB

Murtigading_ Rakor Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Lurah Desa Murtigading berkaitan dengan Tehnis Pelaksanaan Kampanye dan Pemungutan Suara, 
Hari: Kamis, 13 Oktober 2016 
Jam: 13.00 Wib
di Ruang Rapat Kantor Desa Murtigading,
dihadiri oleh; 
~ Wa.Danramil Sanden
~ Babinkamtibmas Des
~Jajaran Pemerintah Desa Murtigading
~ Ketua BPD Desa Murtigading
~ Ketua Panitia Pemilihan Lurah dan Anggota
~ Ketiga Calon Lurah Desa

☆Ketua Panitia Pemilihan Lurah, Bpk. Tyasna Tamtama, S. Pd. memberikan sambutan terkait beberapa hal;
~ Pelaksanaan kampanye tgl. 17 sd. 19 Oktober 2016 direncanakan di tiga tempat dan di mulai jam 13.00 Wib
~ Dalam kampanye Calon Lurah diharapkan hadir bersama Istri dan diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan visi dan misi, tidak boleh diwakilkan.
~ Dalam Pelaksanaan Pemungutan suara besuk hari Minggu Legi, 23 Oktober 2016
Jam 07.00 Wib, Calon Lurah diharapkan dapat mengirimkan Seorang Saksi di tiap TPS dengan membawa Surat Tugas dari Calon Lurah dan melampirkan fc. E-KTP.
~ Pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara, Calon Lurah dikarantina di suatu tempat dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi berupa apapun termasuk HP.

Komentar atas Tehnis Pelaksanaan Kampanye dan Pemungutan Suara

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License