Petugas pajak PBB dari Desa Murtigading

03 Juli 2019 11:36:41 WIB

Murtigading, Pemerintah Desa Murtigading lewat Kaur Keuangan dan Kaur Program melaksanakan kegiatan penarikan pajak PBB ( 3/7 ) di pedukuhan Pucanganom 3 . Tujuan Pemerintah Desa Murtigading jemput bola penarikan pajak PBB agar masyarakat tidak terlambat membayar pajak PBB dan yang lupa bisa ingat. Walaupun pembayaran pajak PBB hingga jatuh tempo September 2019 namun Pemerintah Desa Murtigading selalu memberikan motivasi dan memberikan kepahaman kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak PBB sebelum jatuh tempo.( dyt )

Komentar atas Petugas pajak PBB dari Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License