Advokasi Juknis Pemanfaatan Dana Desa
26 Juni 2019 10:31:58 WIB
Murtigading, Pemerintah Kabupaten Bantul Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan advokasi Juknis Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan Kepada Kepala Desa dan Petugas Kesehatan ( 25/6 ) jam 09.00 wib. Di Resto dan Pemancingan ikan Gendal gendul Bantul jln Parangtritis. Sie promosi dan Kesmas Dinkes Bantul ( Drs Helmi Jamharis MM ) menyampaikan bahwa sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa Pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk memperdayakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan kesehatan agar masyarakat dapat hidup sehat. Salah satunya upaya Pemerintah tersebut dengan menetap kan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya bidang kesehatan. Upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan salah satunya dapat diwujudkan melalui keaktifan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) sebagai wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat di kelola oleh dari untuk dan bersama masyarakat.( Dyt )
Komentar atas Advokasi Juknis Pemanfaatan Dana Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















