Bumdesa Murtigading Mengadakan Pengelolaan Sampah Sistem Retrebusi
31 Mei 2019 16:00:39 WIB
Murtigading - Bumdesa Murtigading selain mengelola sampah di Desa Murtigading dengan sistem Bank Sampah juga menyelenggarakan percepatan bersih sampah dengan sistem retrebusi. Bila warga menginginkan untuk diambil sampahnya di rumah tangga dapat mendaftarkan di kantor Bumdesa Murtigading Lestari. Sampah akan diambil oleh petugas Bumdes setiap minggu 2 kali. Pelanggan sampah membayar biaya retrebusi sesuai dengan jumlah sampah yang diambil, rata-rata per-rumah tangga dikenakan biaya Rp 30.000/bulan.
Komentar atas Bumdesa Murtigading Mengadakan Pengelolaan Sampah Sistem Retrebusi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penerimaan alat pembakar sampah dari Universitas IsIam Indonesia
- Penyambutan dan Penerimaan Mahasiswa KKN dai UII yogyakarta
- Jadwal Posyandu Lansia Bulan Februari 2025
- Tanaman Padi jenis situ Bagendit siap panen di Bulak Pucanganom
- Posyandu Lansia Padukuhan Trisigan 2 Bulan Januari 2025
- Kegiatan Pamong Kalurahan Murtigading ke warga masyarakat takjizah
- Pertemuan Kader Posyandu Lansia dan Kader Posyandu Balita tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License