Koordinasi Transmigrasi tentang penyuluhan seksi penempatan transmigrasi tahun 2019

09 Mei 2019 18:45:42 WIB

Murtigading, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bantul melaksanakan kegiatan pertemuan pendamping transmigrasi di Transito Kabupaten Bantul ( 3/5 ) jam 08.30 wib. Kepala pelaksana yang diwakili staf ahli ( Dalyanto ) menyampaikan bahwa penempatan calon transmigran tahun ini berdasarkan :

  1. PP RI no 2 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Transmigrasi
  2. Permenakertrans RI no.Per 09/men/ v / 2008 tentang pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
  3. UU no 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 1997 tentang Transmigrasi.
  4. Peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia no 11 tahun 2007 tentang penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.

Harapan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bantul agar masyarakat bisa hidup makmur sejahtera bahagia.( Dyt )

Komentar atas Koordinasi Transmigrasi tentang penyuluhan seksi penempatan transmigrasi tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License