PENDAFTARAN CALON LURAH DESA MURTIGADING

13 Juli 2016 12:17:36 WIB

Panitia Pemilihan Lurah Desa Murtigading, Kecamatan Sanden membuka Pendaftaran Calon Lurah Desa Murtigading dengan Ketentuan sebagai berikut :

1. Persyaratan Calon 

  1. a.       warga Negara Republik Indonesia;

    b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;

    e.       berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

    f.       bersedia cuti bagi calon Lurah Desa yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;

    g.      bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;

    h.      tidak berstatus sebagai anggota TNI / POLRI;

    i.        mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN / BUMD atau pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

    j.        mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

    k.      bersedia berhenti sementara bagi calon Lurah Desa yang berasal dari BPD;

    l.        terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa Murtigading paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

    m.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    n.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah  dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    o.      tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    p.      terdaftar sebagai pemilih tetap di desa setempat;

    q.      berbadan sehat;

    r.        bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; dan

    s.       tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

2. Penduduk Desa yang memenuhi syarat  dapat mendaftarkan sebagai Calon Lurah Desa  kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa

    dengan mengajukan Surat Lamaran secara tertulis bermaterai cukup dilampiri persyaratan sebagai berikut :

a.       fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

b.      fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat  yang berwenang;

c.       fotocopy ijazah terakhir  yang dilegalisir  pejabat yang berwenang;

d.      surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

e.       surat Keterangan dari Lurah Desa yang menerangkan telah bertempat tinggal di Desa Murtigading paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

f.       surat Keterangan  Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah;

g.      surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika  dan obat  terlarang lainnya  dari Rumah Sakit Pemerintah;

h.      surat izin dari pejabat  Pembina kepegawaian  bagi calon  yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;

i.        surat izin tertulis  dari atasannya bagi pegawai  BUMN / BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK);

j.        surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan;

1)      tidak  pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah  dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

2)      tidak sedang  dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.      surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

1)      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2)      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta  mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka  Tunggal Ika;

3)      bersedia  berhenti dari keanggotaan partai  politik jika terpilih  dan ditetapkan sebagai Lurah Desa;

4)      tidak berstatus sebagai anggota TNI / POLRI;

5)      Tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

6)      bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;

7)      bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari Anggota BPD; dan

 

8)      bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa.

3. Pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan 23 Agustus 2016,

    pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB

4. Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Desa dengan alamat Kantor  Lurah Desa Murtigading.

     Jl. Raya Sanden, Murtigading, Sanden, Bantul, Kode Pos 55763.

 5. Informasi selanjutnya bisa menghubungi :

     a. Telp. (0274) 6464337, (0274) 6464341;

     b. E-mail desa.murtigading@bantulkab.go.id

     c.  Website http://murtigading.bantulkab.go.id

 

 

 

Dokumen Lampiran :


Komentar atas PENDAFTARAN CALON LURAH DESA MURTIGADING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License