Penyerahan Kembali Kotak dan Bilik Suara
18 April 2019 18:15:35 WIB
Murtigading (17/04). Setelah proses pemungutan suara dan perhitungan perolehan suara selesai, KPPS bertanggung jawab mengembalikan kotak suara dan logistik yang ada dalam kotak, bilik suara serta menyerahkan salinan C1 kepada PPK melalui PPS. Pengembalian kotak suara yang pertama diterima oleh PPS yaitu kotak suara dari TPS 25 Dusun Pucanganom II Desa Murtigading pada Rabu (17/04) pukul 20.15 WIB. Sedangkan pengembalian kotak yang terakhir diterima oleh PPS Desa Murtigading yaitu dari TPS 07 Dusun Trisigan II yang dilakukan pada Kamis (18/04) pukul 04.15 WIB. Dengan diserahkannya kotak dan C1 hologram yang ada di dalamnya maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melakukan proses selanjutnya yaitu rekapitulasi hasil pemungutan dan perhitungan perolehan suara seluruh TPS yang ada di Desa Murtigading. (just)
Komentar atas Penyerahan Kembali Kotak dan Bilik Suara
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














