Pembekalan KPPS tahap 3

15 April 2019 20:26:00 WIB

Murtigading (15/04). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Murtigading melaksanakan pembekalan atau bimbingan teknis tahap 3 untuk Kelompok Penyelenggara Pemingutan Suara (KPPS) di Desa Murtigading pada hari Senin (15/04). Bertempat di Ruang rapat Desa Murtigading, acara ini dihadiri oleh Ketua KPPS dan satu anggota KPPS yang bertanggung jawab mengenai keuangan. Dalam bimtek ini dijelaskan mengenai pelaksanaan pemungutan suara dan teknis pengembalian logistik seperti kotak suara, bilik, dan surat suara yang terpakai maupun tidak. Selain mengenai teknis pemungutan suara, sekretaris PPS menjelaskan mengenai laporan keuangan yang harus diselesaikan oleh KPPS sebagai pertanggungjawaban. Dengan adanya acara ini dihgarapkan KPPS tidak mengalami kendala dan tidak kesulitan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban maupun teknis penyelenggaraan pemungutan suara. (just)

Komentar atas Pembekalan KPPS tahap 3

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License