Penyuluhan Adopsi Anak
26 Maret 2019 12:10:41 WIB
Murtigading (26/03). Pemerintah Desa Murtigading yang diwakili oleh Kasi Pelayanan (Wahid Hidayat, S.T) mengikuti Penyuluhan Terkait Pengangkatan Anak (adopsi) pada hari Selasa (26/03). Acara yang bertempat di ruang serba guna Desa Gadingsari ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penyuluhan ini, tema adopsi diangkat karena adanya peraturan hukum yang berkaitan dengan pengangkatan anak secara resmi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketika melakukan adopsi. Yang menjadi dasar hukum adopsi yaitu PP No 54 Tahun 2007 terkait dengan pelaksanaan pengangkatan anak. Definisi anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga yang disahkan berdasarkan penetapan pengadilan. (just_wh)
Komentar atas Penyuluhan Adopsi Anak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun di Padukuhan Pucanganom III
- Warga DK 16 Bongoskenti Gelar Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun
- Laporan BUMKal Murtigading Lestari Tahun 2025
- Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kalurahan Murtigading
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












