Penyuluhan Adopsi Anak

26 Maret 2019 12:10:41 WIB

Murtigading (26/03). Pemerintah Desa Murtigading yang diwakili oleh Kasi Pelayanan (Wahid Hidayat, S.T) mengikuti Penyuluhan Terkait Pengangkatan Anak (adopsi) pada hari Selasa (26/03). Acara yang bertempat di ruang serba guna Desa Gadingsari ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penyuluhan ini, tema adopsi diangkat karena adanya peraturan hukum yang berkaitan dengan pengangkatan anak secara resmi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketika melakukan adopsi. Yang menjadi dasar hukum adopsi yaitu PP No 54 Tahun 2007 terkait dengan pelaksanaan pengangkatan anak. Definisi anak angkat adalah anak yang  haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga yang disahkan berdasarkan penetapan pengadilan. (just_wh)

Komentar atas Penyuluhan Adopsi Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License