Mudah dan Cepat, Cara Mendapatkan IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil)

16 Maret 2019 10:24:00 WIB

Pengertian IUMK

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar

Tujuan IUMK

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya

Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil;
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Manfaat Bagi PUMK

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Persyaratan Permohonan IUMK

  1. Surat keterangan usaha dari desa;
  2. Fotokopi KTP (rangkap 1);
  3. Fotokopi Kartu keluarga (rangkap 1);
  4. Pas photo terbaru setengah badan berwarna ukuran 4 x 6 cm
  5. Mengisi formulir online yang memuat tentang :
  • Identitas Diri
  • Identitas Perusahaan

Pelaksanaan Penerbitan IUMK

  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Mekanisme Pendaftaran IUMK

  1. Membuka Website Pelayanan IUMK Online
  2. Mengklik Tombol Menu Pendaftaran Online di Website Pelayanan IUMK Online
  3. Mengisi Formulir Identitas Diri dan Identitas Perusahaan  di Pendaftaran Online
  4. Setelah Terisi Semua Klik Tombol Simpan Pada Bagian Formulir
  5. Klik Tombol Simpan Jika Data Identitas Diri dan Identitas Perusahaan Sudah Benar
  6. Mendowload atau Mengeprint Formulir Yang Sudah Terisi
  7. Melengkapi Berkas Yang Ada Di Formulir
  8. Tanda Tangan Formulir dan Diberi Materai 6000
  9. Menuju Kecamatan Untuk Meminta Sertifikat IUMK dengan Membawa Formulir Yang Sudah Di Print

Sumber : https://iumkonline.bantulkab.go.id/C_home/penjelasan_iumk

Komentar atas Mudah dan Cepat, Cara Mendapatkan IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License