A5 Corner Di Kompleks Balai Desa Murtigading

14 Februari 2019 15:19:39 WIB

Murtigading (14/02). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Murtigading membuka layanan A5 Corner pada hari Rabu (13/02) sampai dengan hari Jumat (15/02) di kompleks balai Desa Murtigading. A5 Corner ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Siapa saja yang bisa pindah memilih? Yang bisa pindah memilih yaitu warga yang:

  1. Sedang belajar/ Nyantri/ Kuliah di luar domisili,
  2. Sedang bekerja di luar domisili,
  3. Sedang tertimpa bencana,
  4. Sedang jadi narapidana/ tahanan,
  5. Sedang di rawat di panti sosial/ rehabilitasi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua hak pilih warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dapat terlindungi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilu 2019.

Untuk dapat pindah memilih, warga hanya perlu membawa KTP-El dan datang ke PPS Desa Murtigading. Setelah itu PPS Desa Murtigading akan mengecek warga apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Pelayanan A5 Corner dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. (just_ek)

Komentar atas A5 Corner Di Kompleks Balai Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License