AKSI SIMPATI DESA MURTIGADING
08 Februari 2019 13:52:42 WIB
Murtigading (08/02). Pemerintah Desa Murtigading melaksanakan aksi simpati untuk warga yang meninggal dunia pada Jumat (08/02). Aksi simpati yang dimaksud yaitu pengurusan akta kematian sehari jadi. Maksudnya, jika ada warga Desa Murtigading yang meninggal dunia maka pihak Desa Murtigading melalui dukuh setempat dan petugas register akan membantu membuatkan akta kematian almarhum/ almarhumah dalam waktu satu hari dan akta kematian tersebut diusahakan dapat diserahkan kepada pihak keluarga pada saat upacara pemakaman. Untuk dapat mengikuti aksi ini, keluarga yang ditinggalkan hanya perlu menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP asli yang meninggal, Kartu Keluarga (KK) asli yang meninggal, dan berita/ pawartos lelayu. Pada kesempatan kali ini, Lurah Desa Murtigading menyerahkan akta kematian Ibu Ngaisah/ Ny. Pawiro Utomo yang beralamat di Peciro DK. XVII RT.002, Murtigading, Sanden. (just_wh)
Komentar atas AKSI SIMPATI DESA MURTIGADING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
