Pendampingan TPK Pedukuhan
02 Juni 2016 15:00:54 WIB
02/05_ Bertempat di Gedung Induk Lantai III Ruang tengah, Carik Desa Murtigading (Bagus Sulaksono, AMD) mengikuti rapat yang membahas tentang (1) pendampingan TPK Pedukuhan (2) Distribusi dan publikasi data penerima manfaat. Rapat tersebut juga memaparkan Quota Bantul tahun 2015 dan tahun 2016.
Rapat tersebut juga membahas tentang deskripsi penduduk miskin. Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain : kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumberdaya alam, rasa aman dan partisipasi. Pengeluaran perkapita perbulan : Rp 301.986
Komentar atas Pendampingan TPK Pedukuhan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












