Rakor Bumdesa Murtigading Lestari Awal Tahun 2019

05 Januari 2019 16:20:48 WIB

Murtigading-Bumdesa Murtigading pada (5/1) pukul 08.00-09.00Wib adakan Rapat Koordinasi (Rakor) rutin setiap Sabtu. Ketua Bumdesa Rismanta memimpin rakor ini. Dalam rakor diawal Tahun 2019 ini membahas tentang peningkatan kegiatan Bumdesa bergerak dalam bidang ekonomi, sosial masyarakat. Diantara kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan:

  1. Pangkalan Gas LPG 3 kg. Penyaluran Gas akan difokuskan kepada UMKM Produk Unggulan Desa Murtigading supaya mendapatkan gas yang lebih murah, sehingga UMKM dapat meningkat keuntungannya.
  2. Pengelolaan Sampah Laku Jual. Membantu Desa dan masyarakat dalam mengelola sampah dengan membeli sampah yang dapat dikumpulkan oleh Pokmas Pegelola Sampah Pedukuhan.
  3. Memberikan pendampingan kepada Pokmas Pengelola Sampah dan Kelompok UMKM supaya meningkat ketrampilan-Pengetahuannya.
  4. Mengadakan pertemuan rutin dan materi tentang UMKM dan Pengelolaan Sampah.
  5. Membantu promosi dan marketing produk unggulan Desa melalui Website, WA, Facebook, dan Siaran Radio Streaming yang dapat didikmati se-Dunia.
  6. Menerima Pembayaran PPOB (Listrik, PBB, Token Listrik, Pulsa, Pencairan Dana PKH, Transfer Uang, Pengambilan Tabungan Sampah, Pembayaran Sewa Gedung, dll)
  7. Melayani Paket Wedding, Aqiqoh, Tasyakuran, Kenduri, dll.

Lilin bendahara Bumdesa Murtigading Lestari menambahkan bahwa, "Di tahun 2019 ini kami akan meningkatkan sistem keuangan dan managemen serta pelayanan Bumdesa, sinergi antara Bumdesa, Pemerintah, Masyarakat, swasta sangat diharapkan untuk mencapai kesejahteraan bersama." pungkas Lilin. (Ars)

Komentar atas Rakor Bumdesa Murtigading Lestari Awal Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License