Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Murtigading
29 Oktober 2018 09:21:23 WIB
Murtigading_ Pemerintah Desa Murtigading mengadakan Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dalam kesempatan ini Deklarasi dihadiri oleh Dinas Instansi Kecamatan Sanden, Perwakilan PKK, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat. 5 Pilar STBM itu sendiri yaitu : 1. Tidak Buang air besar sembarangan tempat, 2. Melaksanakan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, 3. telah melakukan pengelolaan makanan dan air minum sebelum dikonsumsi, 4. Sudah melakukan pengamanan sampah yang berada di lingkungan sekitar, 5. Sudah melakukan pengamanan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan. Dengan deklarasi ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesehatan. (nn)
Komentar atas Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















