Sosialisasi Persyaratan hewan kurban
30 Juli 2018 14:25:40 WIB
Kranggan Murtigading-Senin pagi sekitar jam 10.00 WIB dusun kranggan di datangi oleh bapak-bapak polisi kapolsek sanden untuk menyampaikan informasi dari kapolri dengan kerja sama oleh dinas pertanian dan peternakan kabupaten bantul bahwa penyembleehan hewan korban tidak boleh hewan betina yang masih prodduktif karena ada undang undang pidana, hewan betina boleh disembeleh kalau sudah tidak produktif dengan syarat ada surat keterangan dari dinas kesehatan yang terkait, atau dari pusat kesehatan hewan sanden.(opy)
Komentar atas Sosialisasi Persyaratan hewan kurban
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License