Memahami dan Mengetahui Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif Pemerintah Desa
18 Mei 2016 14:14:24 WIB
Murtigading_Pemerintah Desa Murtigading mengikuti Workshop "Upaya Memantapkan Pencegahan KKN Menuju Bantul Lebih Baik" di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya. Dalam kesempatan ini Murtigading diwakili oleh Camat Sanden, Pj. Lurah Murtigading, Carik Desa Murtigading, dan Ketua BPD Desa Murtigading.
18/05/2016_ Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Ketut Sumedana) memaparkan presentasi dengan judul "memahami dan mengetahui tindak Pidana Korupsi dalam perspektif Pemerintah Desa". Presentasi tersebutdisampaikan dalam rangka Sosialisasi TP4D dan penerangan Hukum Bagi Lurah dan KepalaDesa se-Kabupaten Bantul.Rapat ini juga membahas tentang asas pengelolaan keuangan desa.
Komentar atas Memahami dan Mengetahui Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif Pemerintah Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















