Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No. 68 Tahun 2018
10 Juli 2018 13:07:20 WIB
Bantul (10/07). Pemerintah Desa Murtigading yang diwakili oleh Carik Desa (Bagus Sulaksono, A.Md) mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No. 68 Tahun 2018 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tanah Kas Desa pada Selasa (10/07). Selain Lurah se-kabupaten Bantul, acara yang bertempat di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul Jl. Ir. Juanda, Trirenggo Bantul ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda Kab. Bantul, Ka. BKAD Kab. Bantul, dan Camat se-kabupaten Bantul. Rapat dipimpin oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Desa (Jazim Aziz, S.H) sekaligus sebagai narasumber. Dilanjutkan oleh Kasubag. Pengelolaan Keuangan. Besaran Kompensasi Tanah Kas Desa yang digunakan untuk fasilitas umum diterima oleh Pemerintah Desa Murtigading sebesar Rp 46.277.000,- dengan luas tanah 26.444 m2. (Justin)
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul No. 68 Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Warga Pedukuhan Bongoskenti Melaksanakan Check Up Kesehatan
- MUSDUS Review RPJMKal Dk Bongoskenti
- Musdus Review RPJMKal malam ke 4 dihadiri oleh Semua Anggota Bamuskal Murtigading
- Rakor Bamuskal Murtigading
- Musdus Review RPJMKal Malam ke 3
- Tak Hanya Sampah Anorganik, RT 5 Kurahan 2 Juga Terima Shodaqoh Minyak Jelantah
- Jadwal Posyandu Lansia Bulan Januari 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License