Fasilitasi Aksi Simpatik Akta Kematian

03 Juli 2018 12:02:48 WIB

Murtigading (03/07). Pemerintah Desa Murtigading melakukan fasilitasi untuk mengurus akta kematian warga Murtigading. Seperti yang dilakukan oleh Carik Desa Murtigading (Bagus Sulaksono, A.Md) pada hari ini, Selasa (03/07). Carik Desa menguruskan akta kematian atas nama Alm. Sumarjiyah yang beralamat di Peciro DK.XVII Rt.001 Desa Murtigading Kecamatan Sanden. Dalam aksi simpatik ini, keluarga yang berduka tidak perlu mengurus akta kematian sampai ke kantor Disdukcapil Bantul, tetapi cukup mengumpulkan KTP dan KK asli yang meninggal, KTP Asli Suami/ Istri, FC KTP Pelapor/ Ahli Waris, FC KTP 2 orang saksi, Surat Kematian dari RS (jika ada), berita duka (pawartos lelayu) ke kantor Desa Murtigading. Untuk selanjutnya, perwakilan dari Desa Murtigading akan menguruskan pembuatan akta kematian tersebut dan akan mengantarkan akta kematian tersebut ke rumah duka. (Justin)

Komentar atas Fasilitasi Aksi Simpatik Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License