Pengambilan E-KTP di Desa Murtigading

28 Juni 2018 11:50:14 WIB

Murtigading (28/06). Pengambilan E-KTP bisa dilayani di Desa Murtigading pada jam kerja mulai Kamis (28/06). E-KTP yang dimaksud adalah E-KTP bagi masyarakat yang beberapa waktu lalu melakukan perekaman data di Kantor Desa Murtigading.  Bagi Warga yang berusia 16 tahun yang sudah ikut melakukan perekaman, E-KTP akan dicetak setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun. Pengambilan E-KTP dapat dilakukan Senin s.d Kamis pukul 08.00 – 16.00 wib dan Jumat pukul 08.00 – 14.30 wib dengan membawa Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang asli. Bagi yang tidak mempunyai surat keterangan bisa membawa fotokopi KK. (Justin)

Komentar atas Pengambilan E-KTP di Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License