Pembayaran pajak tanah di pedukuhan XII Mayungan
02 Mei 2018 10:07:40 WIB
Murtigading, Pemerintah desa murtigading melakukan jemput bola dalam pembayaran pajak tanah di tahun 2018 (2/05).dalam pembayaran ini masyarakat cukup datang kerumah dukuh dan membawa kartu SPT PBB,dan disitu langsung dilayani oleh petugas dari pemerintah desa.kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan masyarakat dari pemerintah desa murtigading.diharapkan dengan adanya jemput bola pembayaran pajak ini bisa memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak bumi bangunan.(pramz)
Komentar atas Pembayaran pajak tanah di pedukuhan XII Mayungan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License









