Aksi simpatik Akta Kematian Sehari Jadi

12 April 2018 13:49:16 WIB

Murtigading, Menindak lanjuti program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Desa Murtigading melakukan jemput bola untuk menjalankan program aksi simpatik pembuatan Akta Kematian. Akta kematian ini bisa sehari jadi adapun syarat untuk aksi simpatik akta kematian sehari jadi ini adalah Dukuh atau  yang bersangkutan langsung menuju kantar Desa ke Petugas Regristrasi untuk masuk ke Aplikasi SIAK. Setelah itu dari pihak Desa langsung ke disduk capil untuk mengambil Akte Kematian yangsudah jadi dengan membawa persyaratan. Dalam aksi simpatik ini pemohon akan mendapatkan ;

  1. Akte Kematian
  2. KK baru
  3. Ktp suami/istri ( status telah diganti )

Untuk syarat aksi simpati ini adalah :

  1. KK + KTP yang meninggal( Asli )
  2. KTP ahli waris ( suami/istri) yang ditinggal juga Asli
  3. FotocopyKTP 2 Saksi
  4. Berita Lalayu / keterangan kematian dari rumah sakit

Demikian syarat dan alur untuk aksi simpatik akta kematian sehari jadi.semoga bermanfaat . ( pramz )

Komentar atas Aksi simpatik Akta Kematian Sehari Jadi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License