Sosialisasi PTSL di Murtigading

06 April 2018 12:31:17 WIB

Murtigading, Pemerintah Desa Murtigading melaksanakan kegiatan sosialisasi PTSL  di ruang rapat Kantor Desa Murtigading yang dihadiri dari petugas BPN (29/3). Kepala BPN menyampaikan bahwa Desa Murtigading mendapatkan prona sertifikasi tanah. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 19 ayat1. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satunya hasilnya untuk basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi dengan data lainnya sehingga akan menunjang pembangunan di Desa Murtigading.( dyt)

Komentar atas Sosialisasi PTSL di Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License