Tertib Pajak Kendaraan Bermotor

08 Maret 2018 14:50:31 WIB

Bantul, Carik Desa Murtigading Bagus Sulaksono Menghadiri undangan dalam rangka tertib pajak kendaraan Bermotor ( 08/03/2018 ). Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bantul, Ka. Kantor Pelayanan Pajak Prop. DIY, Ka. Jasa Raharja Prop DIY, Lurah atau yang mewakilinya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menyampaikan salah satu sumber pendapatan daerah yang besar berasal dari pajak , termasuk pajak kendaraan bermotor yang nantinya untuk pembangunan di segala bidang kembali untuk masyarakat melalui Pemerintah Daerah. Harapannya adalah masyarakat bisa sadar akan pentingnya pajak untuk memajukan dan pembangunan wilayahnya masing-masing ( pramz )

Komentar atas Tertib Pajak Kendaraan Bermotor

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License