Intensifikasi PBB

05 Maret 2018 14:31:52 WIB

Murtigading, Pemerintah Kecamatan Sanden melaksanakan kegiatan koordinasi Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( 5/3) di aula pertemuan kantor kecamatan Sanden. Mulai Januari Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tidak lagi dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak melainkan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 77 mengenai peralihan Pajak Bumi dan Bangunan camat Sanden ( Slamet Santosa SIP ) menyampaikan bahwa dalam sistem pemungutan pajak, administrasi perpajakan berperan aktif melaksanakan tugas tugasnya pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penetrapan sangsi terhadap penundaan pemenuhan kewajiban pajak. Maka bagi Pemerintah Desa sekecamatan Sanden agar memenuhi tugasnya untuk kelancaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama kepala dukuh untuk mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak. (dyt)

Komentar atas Intensifikasi PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License