Prasyarat Pernikahan
Administrator 26 November 2015 21:27:52 WIB
Bagi calon suami, berikut persyaratan yang harus disiapkan :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah model N1, N2 dan N4
3. Ke KUA sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar kehendak nikah jika calon istri berbeda daerah / kecamatan
4. Semua berkas diserahkan kepada pihak calon istri
Bagi calon istri :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah model N1, N2 dan N4
3. Calon suami, istri, wali datang ke KUA sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan, dengan melampirkan :
a. Fookopi KTP cak=lon pengantin, KTP wali, akta kelahiran / ijazah dan kartu keluarga masing-masing satu lembar
b. Pas foto calon pengantin berwarna latar biru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dan ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
c. Surat izin dari orangtua (model N5) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
d. Surat keterangan kematian (model N6) dari kelurahan bagi duda / janda meninggal
e. Akta cerai bula duda / janda
f. Dispensasi dari PA bila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi putra dan 16 tahun bagi putri
g. Izin dari atasan apabila anggota TNI / Polri
h. Dispensasi dari camat bila pendaftaran kurang dari sepuluh hari
i. Surat keterangan wali dari kelurahan setempat, jika :
- Wali tidak se – alamat dengan calon pengantin wanita
- Wali bukan ayah kandung
j. Fotokopi akta kematian ayah bila sudah meninggal
k. Fotokopi sertifikat kursus pra nikah
l. Fotokopi imunisasi TT
m. Izin dari PA bagi yang hendak Poligami
Jikalau Anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
> Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
2. Bagi calon pengantin perempuan:
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas.
> Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
- See more at: http://www.semarangwedding.com/Persyaratan-Administrasi-Pernikahan-Secara-Islam-Sesama-WNI#sthash.zhwjWe93.dpufKomentar atas Prasyarat Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License