Pembuatan KTP
Administrator 26 November 2015 20:47:51 WIB
Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
- Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 ( satu ) KTP dengan masa berlaku 5 ( lima ) tahun.
- Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 ( enam puluh ) tahun keatas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
Permohonan KTP Baru.
Persyaratan permohonan KTP baru adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Foto copy KK.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan Perpanjangan KTP.
Persyaratan perpanjangan KTP adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Foto Copy KK
- Menyerahkan KTP Lama
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak.
Persyaratanpengganti KTPkarena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Foto copy KK.
- Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan Pembetulan Data KTP.
Persyaratan pembetulan data KTP sebagai berikut:
- Pengantar RT/RW.
- Foto copy KK.
- Foto copy bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Tata Cara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Warga Negara Indonesia.
Di Kelurahan:
- Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP.
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP.
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Camat menandatangani formulir permohonan KTP.
- Dinas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan Menandatangani KTP.
Di Dinas:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut :
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Mekanisme penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap sebagai berikut :
Dinas:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
Catatan :
Bahwa Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Karta Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, maka:
- Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya .
- KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014
Komentar atas Pembuatan KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License