Pembekalan dan Pengurusn SIM oleh LPK Jagotama

26 Februari 2018 08:46:03 WIB

Murtigading, LPK JAGOTAMA Bantul mengadakan pembekalan dan pengurusan SIM (23/2). Pembekalan dan pengurusan SIM A dan SIM C baru oleh LPK JAGOTAMA di pendopo Desa Murtigading. Petugas dari LPK JAGOTAMA Bantul bertempat di jln Gose Bantul barat jalan mengatakan bahwa hindari denda tilang Karena tidak punya SIM. Berdasarkan UU lalu lintas no 22 tahun 2009 diperlakukan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak mempunyai SIM sebesar Rp 1.000.000 dan tidak membawa SIM sebesar Rp 250.000. adapun syarat membuat SIM adalah :1. Usia minimal 17 tahun, 2. Bisa membaca dan menulis, 3. Sehat jasmani dan rohani, 4. Foto copy KTP 4 lembar, 5. Menguasai teknik dasar berkendara. Maka jadikanlah keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.( Dyt)

Komentar atas Pembekalan dan Pengurusn SIM oleh LPK Jagotama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License