Pembekalan dan Pengurusn SIM oleh LPK Jagotama
26 Februari 2018 08:46:03 WIB
Murtigading, LPK JAGOTAMA Bantul mengadakan pembekalan dan pengurusan SIM (23/2). Pembekalan dan pengurusan SIM A dan SIM C baru oleh LPK JAGOTAMA di pendopo Desa Murtigading. Petugas dari LPK JAGOTAMA Bantul bertempat di jln Gose Bantul barat jalan mengatakan bahwa hindari denda tilang Karena tidak punya SIM. Berdasarkan UU lalu lintas no 22 tahun 2009 diperlakukan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak mempunyai SIM sebesar Rp 1.000.000 dan tidak membawa SIM sebesar Rp 250.000. adapun syarat membuat SIM adalah :1. Usia minimal 17 tahun, 2. Bisa membaca dan menulis, 3. Sehat jasmani dan rohani, 4. Foto copy KTP 4 lembar, 5. Menguasai teknik dasar berkendara. Maka jadikanlah keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.( Dyt)
Komentar atas Pembekalan dan Pengurusn SIM oleh LPK Jagotama
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
- Kegiatan ambulance Kalurahan Murtigading
- Posyandu balita padukuhan Pucanganom 3 bulan Februari 2025
- Posyandu Balita Pedukuhan Bongoskenti bulan Februari 2025
- Penyaluran BLT DD tahap Ke 1 dan 2 tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













