Permohonan Pencairan Dana desa Tahap 1 tahun anggaran 2018

23 Februari 2018 11:22:22 WIB

Carik desa Murtigading ( Bagus Sulaksono, A.Md ) menyampaikan permohonan pencairan dana Desa tahap 1 tahun 2018 di BKAD Kabupaten Bantul.berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun2018 tentang Tata Cara Pembagin dan Penetapan Rincian Dana Des setiap Desa Kabupaten Bantul tahun Anggaran 2018. Khususnya dalam pasal 10 yang mengatur tentang mekanisme pencairan.untuk melengkapi persyaratan pencairan  adalah :

  1. Peraturan Desa Murtigading tahun 07 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018
  2. Laporan realisasi penyerapan dana desa tahap II tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Murtigading.
  3. Fotocopy rekening Bank Khas desa

Demikian kami sampaikan penyampaian permohonan pencairan dana tahap 1 tahun 2018 di BKAD Kabupaten bantul. ( pramz )

Komentar atas Permohonan Pencairan Dana desa Tahap 1 tahun anggaran 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License