Permohonan Pencairan Dana desa Tahap 1 tahun anggaran 2018
23 Februari 2018 11:22:22 WIB
Carik desa Murtigading ( Bagus Sulaksono, A.Md ) menyampaikan permohonan pencairan dana Desa tahap 1 tahun 2018 di BKAD Kabupaten Bantul.berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun2018 tentang Tata Cara Pembagin dan Penetapan Rincian Dana Des setiap Desa Kabupaten Bantul tahun Anggaran 2018. Khususnya dalam pasal 10 yang mengatur tentang mekanisme pencairan.untuk melengkapi persyaratan pencairan adalah :
- Peraturan Desa Murtigading tahun 07 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018
- Laporan realisasi penyerapan dana desa tahap II tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Murtigading.
- Fotocopy rekening Bank Khas desa
Demikian kami sampaikan penyampaian permohonan pencairan dana tahap 1 tahun 2018 di BKAD Kabupaten bantul. ( pramz )
Komentar atas Permohonan Pencairan Dana desa Tahap 1 tahun anggaran 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License