Transparasi Pengelolaan Keuangan Desa Murtigading

23 Februari 2018 10:39:49 WIB

Murtigading, Bagian dari transparasi pengelolaan keuangan desa, melalui Sistem Informasi Desa (SID) Pemerintah Desa Murtigading memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Salah satu bentuk transparasi yang dilakukan lewat media cetak yang ditempelkan di depan kantor Lurah Desa Murtigading. Sumber dana yang dikelola melalui APBDes berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta penghasilan lainnya yang syah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dipakai untuk beberapa bidang antara lain pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi penggunaan dana APBDes tersebut dilaksanakan sesuai kegiatan dan prosedur yang  berlaku. Bentuk Transparasi pertanggungjawaban kepada publik yang diinformasikan melalui media cetak perlu dibudidayakan agar masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan APBDes agar semangat membangun desa tetap terjaga. (Dhydhy)

Komentar atas Transparasi Pengelolaan Keuangan Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License