Pelayanan KTP elektronik Lewat Whatsap di Berhentikan.
23 Februari 2018 08:43:43 WIB
Revisi tentang pembuatan EKTP lewat whaatsap dari DISDUKCAPIL ( jumat, 23/02/2018 ).pengumuman mulai rabu tanggal 21 februari 2018 pengajuan cetak KTP melaui Whaatsap dihentikan. Pengajuan cetak hanya dilayani langsung ke DUKCAPIL. Syarat untuk mencetak KTP elektronik sebagi berikut :
- Langsung ke DUKCAPIL bantul menyerahkan FC Surat keterangan / KTP lama
- Menuliskan no HP yang bisa dihubungi via sms / WA , KTP elektronik bisa diambil setelah ada pemberitahuan.
- Bagi yang tidak memiliki nomor HP akan di berikan bukti pengambilan.
Penguman terbaru ini dari DISDUKCAPIL untuk pembuatan KTP elektronik melaui WA yang sudah di berhentikan.harap maklum. ( pramz )
Komentar atas Pelayanan KTP elektronik Lewat Whatsap di Berhentikan.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














