Bayar Pajak PBB Bisa di Bumdes
19 Februari 2018 10:57:28 WIB
Murtigading ( 19/02/2018). Pembayaran pajak PBB sudah bisa dilakukan di kantor Bumdes milik desa Murtigading. Bapak Kasi pelayanan Desa Murtigading pada kali ini langsung membuktikan untuk pembayaran pajak PBB di kantor Bumdes Desa Murtigading. Hasilnya adalah cepat dan lancar untuk pembayaran pajak di Bumdes Murtigading Lestari. Semoga dengan adanya solusi seperti ini masyarakat Desa Murtigading akan menjadi lebih mudah untuk pembayaran pajak. ( Pramz)
Komentar atas Bayar Pajak PBB Bisa di Bumdes
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













