Bayar Pajak PBB Bisa di Bumdes

19 Februari 2018 10:57:28 WIB

Murtigading ( 19/02/2018). Pembayaran pajak PBB sudah bisa dilakukan di kantor Bumdes milik desa Murtigading. Bapak Kasi pelayanan Desa Murtigading pada kali ini langsung membuktikan untuk pembayaran pajak PBB di kantor Bumdes Desa Murtigading. Hasilnya adalah cepat dan lancar untuk pembayaran pajak di Bumdes Murtigading Lestari. Semoga dengan adanya solusi seperti ini masyarakat Desa Murtigading akan menjadi lebih mudah untuk pembayaran pajak. ( Pramz)

Komentar atas Bayar Pajak PBB Bisa di Bumdes

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License