IPSM

17 Februari 2018 10:17:33 WIB

Murtigading, Dinas sosial Bantul melaksanakan koordinasi IPSM (16/2). Koordinasi dihadiri oleh PSM tingkat Kecamatan dan Desa.dslam pertemuan ini disampaikan oleh ketua PSM Bantul ( Muji ) bahwa pengertian PSM adalah Pekerja Sosial Masyarakat. PSM adalah salah satu potensi sumber kesejahteraan sosial ( PSKS ) yang menjadi mitra Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI dalam membantu menangani kegiatan kesejahteraan sosial khususnya kebutuhan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial di Desa.

PSM dibentuk dari warga masyarakat yang memiliki jiwa pengabdian sosial, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikuti pelatihan atau bimbingan di bidang kesejahteraan sosial dengan dasar hukum UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan peraturan menteri sosial nomor 01 tahun 2012 tentang pekerjaan sosial masyarakat.( dyt)

Komentar atas IPSM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License