Musrenbang Kecamatan Sanden

15 Februari 2018 12:01:37 WIB

Murtigading, Pemerintah Kecamatan Sanden melaksanakan Musrenbang kecamatan (14/2). Kegiatan ini bertempat di pendopo Kecamatan Sanden. Sekcam Sanden (Rudy Suharta, SIP. MM) menerangkan "bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional (SPPN) dalam pasal 1 ayat 21  dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tinggal kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Sanden yang didasarkan masukan dari hasil Musrenbang kelurahan atau desa serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan atau desa di kecamatan Sanden. Masukkan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana kerja satuan kerja perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukkan untuk renja SKPD Kecamatan.(dyt)

Komentar atas Musrenbang Kecamatan Sanden

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License