Kurahan II Terapkan Jam Kunjung dan Jam Belajar Masyarakat
14 Februari 2018 10:40:18 WIB
Murtigading (14/02). Pedukuhan Kurahan II terapkan aturan jam kunjung dan jam belajar masyarakat. Aturan ini dibuat oleh kesepakatan warga di Pedukuhan Kurahan II. Tindak lanjut pada aturan ini adalah menempelkan banner di setiap rumah yang isinya tentang jam kunjung dan jam belajar masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencerdaskan anak bangsa khusunya warga yang ada di Kurahan II. (Haryanta)
Komentar atas Kurahan II Terapkan Jam Kunjung dan Jam Belajar Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














