Buang Sampah Sembarangan

05 Februari 2018 13:55:32 WIB

Kurahan 2 Murtigading_ Warga Kurahan 2 mengadakan Pertemuan RT (3/2). Dalam pertemuan kali ini warga membahas tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Saat ini pokmas sudah menjalankan tugasnya untuk mengelola sampah. Namun Demikian, banyaknya warga yang membuang sampah disungai  turut mengundang keprihatinan warga. Untuk itu, bagi yang membuang sampah disungai akan didenda sebesar Rp 50.000. Dengan Demikian , warga diharapkan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan. (N-8)

Komentar atas Buang Sampah Sembarangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License