Buang Sampah Sembarangan
05 Februari 2018 13:55:32 WIB
Kurahan 2 Murtigading_ Warga Kurahan 2 mengadakan Pertemuan RT (3/2). Dalam pertemuan kali ini warga membahas tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Saat ini pokmas sudah menjalankan tugasnya untuk mengelola sampah. Namun Demikian, banyaknya warga yang membuang sampah disungai turut mengundang keprihatinan warga. Untuk itu, bagi yang membuang sampah disungai akan didenda sebesar Rp 50.000. Dengan Demikian , warga diharapkan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan. (N-8)
Komentar atas Buang Sampah Sembarangan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














