Rapat anggota BPD Desa Murtigading

05 Februari 2018 11:21:37 WIB

Murtigading_BPD Desa Murtigading mengadakan rapat rutin setiap malam senin (4/2). Rapat kali ini membahas tentang peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Salah satu isi dari peraturan tata tertib adalah, mengatur peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik. Harapan dari semua anggota BPD adalah bisa bekerja sama dengan baik dengan Pemerintahan Desa Murtigading.Semoga dengan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Desa dengan BPD Desa Murtigading akan menjadi lebih maju di segala bidang. ( pramz)

Dokumen Lampiran : Rapat anggota BPD Desa Murtigading


Komentar atas Rapat anggota BPD Desa Murtigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan online WhatsApp

Layanan Masyarakat

TAUTAN

  • Kabupaten Bantul
  • Kecamatan Sanden
  • Pedukuhan Piring 2
  • Pedukuhan Bongoskenti
  • Puskesmas Sanden
  • Disdukcapil Bantul
  • BKD Bantul
  • Disnakertrans Bantul

  • Media Sosial

    Facebookyoutube

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License