Rapat anggota BPD Desa Murtigading
05 Februari 2018 11:21:37 WIB
Murtigading_BPD Desa Murtigading mengadakan rapat rutin setiap malam senin (4/2). Rapat kali ini membahas tentang peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Salah satu isi dari peraturan tata tertib adalah, mengatur peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik. Harapan dari semua anggota BPD adalah bisa bekerja sama dengan baik dengan Pemerintahan Desa Murtigading.Semoga dengan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Desa dengan BPD Desa Murtigading akan menjadi lebih maju di segala bidang. ( pramz)
Dokumen Lampiran : Rapat anggota BPD Desa Murtigading
Komentar atas Rapat anggota BPD Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun di Padukuhan Pucanganom III
- Warga DK 16 Bongoskenti Gelar Majemukan, Tasyakuran, dan Bersih Dusun
- Laporan BUMKal Murtigading Lestari Tahun 2025
- Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kalurahan Murtigading
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











