Konversi Jabatan Pamong Desa Murtigading
Administrator 13 November 2015 21:43:23 WIB
Pemerintah Desa Murtigading beberapa waktu lalu telah melakukan konversi Pamong Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Desa yang baru, terdapat perubahan menyangkut struktur Pemerintah Desa.
"Dulu Sekretaris Desa tidak punya bawahan sekarang ada beberapa Kepala Urusan yang membantu tugasnya. Selain itu jabatan Kepala Bagian sekarang tidak ada lagi, berubah menjadi Kepala Seksi," kata PJ Lurah Desa Murtigading, Rudy Suharto, SIP, M.Si.
Sesuai Undang-Undang Desa, Struktur Pemerintah Desa terdiri atas lurah, sekretaris desa tiga seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Kemasyarakatan, dan 3 urusan, yaitu Urusan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Program.
"Tiga kepala bagian dikonversi menduduki jabatan kepala seksi . Sedangkan 2 kepala bagian lainnya menjadi Kepala Urusan, berada di bawah carik. Walaupun menjadi kepala urusan, mantan kepala bagian itu tetap mendapatkan pelungguh dan penghasilan tetap sampai habis masa jabatannya. Sedanfkan satu kepala urusan lainnya diambi dari staf Badan Permusyawaratan Desa," jelas Rudi.
Komentar atas Konversi Jabatan Pamong Desa Murtigading
Formulir Penulisan Komentar
Layanan online WhatsApp
INSTANSI TERKAIT
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBKal Murtigading Tahun 2026
- Prioritas Kegiatan Dana Desa APBKal T.A 2026 Kalurahan Murtigading
- Realisasi APBKal Murtigading Tahun 2025
- Infografis APBKal Murtigading Tahun 2026
- Pengumuman Resmi Kalurahan Murtigading : Migrasi Sistem Informasi Desa & Peluncuran Website Baru
- BANNNER INFOGRAGIS APBKAL TA 2025
- BANNER INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












